Selasa, 30 Maret 2021

Manfaat Ekonomi Sumber Daya Hutan

Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan  

Medan,  Maret 2021


ANALISIS NILAI MANFAAT EKONOMI 

SUMBER DAYA HUTAN 

GAYO LUES



 

Dosen Penanggungjawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si

                                                                                                                      

Disusun Oleh:

Mimi Nelfiana Tarigan

                                                                                                      191201015

HUT 4 A



PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021



KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa,  karena atas berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan Makalah Managemen Hutan ini dengan baik. Makalah Silvikultur yang berjudul “Analisis Pemanfaatan Ekonomi Jasa Lingkungan di Desa Kololio Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah” ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas Ekonomi Sumberdaya Hutan sebagai syarat masuk Ekonomi Sumberdaya Hutan di minggu yang akan datang pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab Managemen Hutan yaitu Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si karena telah memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada asisten yang telah memberikan bimbingan dan arahan selama penulis mengikuti kegiatan praktikum ini.

Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi makalah ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.

 

 

                                      Medan,   Maret 2021

 

                                                                                                                             Penulis



DAFTAR ISI

Halaman

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang……………………………………………………….1

Rumusan Masalah……………………………………………………2

Tujuan………………………………………………………………..2

BAB II ISI

BAB III PENUTUP

Kesimpulan…………………………………………………………..11

DAFTAR PUSTAKA






                               BAB I

                       PENDAHULAN

1.1 Latar Belakang

            Sumber daya hutan merupakan suatu anugerah Allah SWT, yang mempunyai berbagai  manfaat, baik langsung maupun tidak langsung, dan  manfaat ini akan dapat dinikmati secara kontinyu,  apabila keberadaannya terjamin. Untuk itu sumberdaya  hutan yang bersifat renawable resources ini perlu  dikelola secara arif, bijaksana dan berkeadilan, serta  lestari untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran  rakyat, terutama masyarakat yang berdomisili di dalam  dan sekitar kawasan hutan.

         Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 merumuskan pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat ini dipisahkan.

         Hutan adalah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan pemerintah sebagai hutan. Jika pengertian hutan ditinjau dari sudut pandang sumberdaya ekonomi terdapat sekaligus tiga sumberdaya ekonomi yaitu: lahan, vegetasi bersama semua komponen hayatinya serta lingkungan itu sendiri sebagai sumberdaya ekonomi yang pada akhir-akhir ini tidak dapat diabaikan. Sedangkan kehutanan diartikan sebagai segala pengurusan yang berkaitan dengan hutan, mengandung sumberdaya ekonomi yang beragam dan sangat luas pula dari kegiatan-kegiatan yang bersifat biologis seperti rangkain proses silvikultur sampai dengan berbagai kegiatan administrasi pengurusan hutan. Hal ini berarti kehutanan sendiri merupakan sumberdaya yang mampu menciptakan sederetan jasa yang bermanfaat bagi masyarakat.

        Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita.Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya.Contoh dasar sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi lainnya.

1. Sumber daya alam berdasarkan jenis :

- sumber daya alam hayati/biotik adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup. contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain.

- sumber daya alam non hayati/abiotik adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati. contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain.

2. Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan :

- sumber daya alam yang dapat diperbaharui/renewable yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan. contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain

- sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui/non renewable ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah. contoh : minyak bumi, batubara, timah, gas alam.

- Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.

          Ekosistem merupakan suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Ekosistem sebagai suatu tatanan kesatuan yang secara utuh dan menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup dan saling mempengaruhi. Ekosistem sebagai penggabungan dari setiap unit biosistem. Melibatkan interaksi timbal balik antara organisme dan lingkungan fisik sehingga aliran energinya menuju pada suatu struktur biotik tertentu dan terjadi siklus materi antara organisme dan anorganisme. Matahari sebagai sumber dari semua energy, dalam ekosistem, organisme pada komunitas berkembang bersama-sama dengan lingkungan fisik sebagai suatu sistem. Organisme kemudian beradaptasi lagi dengan lingkungan fisik, sebaliknya organisme juga memengaruhi lingkungan fisik untuk kelangsungan hidupnya.

1.2. Rumusan Masalah

1. Manfaat ekosistem hutan Gayo Lues

2. Apa saja manfaat nilai ekonomi hutan Gayo Lues

3. Apa saja kontribusi hutan Gayo Lues terhadap masyarakat sekitar hutan 

1.3. Tujuan

1. Untuk mengetahui manfaat ekosistem hutan Gayo Lues

2. Untuk mengetahui Apa saja manfaat nilai ekonomi hutan Gayo Lues

3. Untuk mengetahui Apa saja kontribusi hutan Gayo Lues terhadap masyarakat sekitar hutan 





                                BAB II

                                  ISI


2.1. Manfaat ekosistem hutan Gayo Lues

         Terdapat empat (4) komponen manfaat ekonomi dari sumberdaya hutan Gayo Lues yaitu komponen kayu, getah pinus, wisata dan karbon, yang dapat dimanfaatkan (pengelelolaan secara profesional) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan sumber pendapatan daerah.

         Khususnya untuk sumberdaya hutan Gayo Lues, berdasarkan Pergub Aceh No. 19 tahun 1999, dan SK Menhut No.172/kpts-II/Menhut//2002 bahwa hutan Gayo Lues terdiri dari Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) seluas 202.880,30 ha, hutan lindung seluas 226.560 ha, hutan produksi seluas 45.190 ha, dan areal penggunaan lain (APL) seluas 97.327,7 ha. Dengan kata lain 85 % dari luas wilayah merupakan kawasan hutan. Sementara itu keberadaan hutan Gayo Lues mempunyai potensi dan peranan yang sangat besar, antara lain terdapat biodiversity yang tinggi, baik flora maupun fauna, terdapat 9 hulu DAS, dan potensi-potensi alam lainnya. Namun disisi lain tekanan terhadap keberadaan hutan tersebut terus berlangsung, baik kegiatan perambahan, illegal logging dan tekanan-tekanan dalam bentuk lainnya, namun disisi lain keberadaan potensi hutan tersebut tidak sebanding dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tergolong rendah, bahkan berada dibawah garis kemiskinan.

       Untuk terwujudnya kelestarian sumberdaya hutan, dan sejahteranya masyarakat, maka hutan perlu dikelola dengan manajemen yang baik, dan dalam hal ini perlu didukung oleh aturan, kebijakan dan strategi pengelolaan yang baik pula. Untuk memudahkan dalam penentuan arahan strategis dan kebijakan dalam pengelolaan sumberdaya hutan terlebih dahulu perlu nilai ekonomi yang terdapat pada sumberdaya hutan tersebut. Menurut Darusman (1993) dengan belum diketahuinya nilai manfaat ekonomi yang terukur secara moneter karena belum adanya penilaian ekonomi secara kuantitatif, sehingga mengakibatkan kurangnya pemahaman tentang pentingnya fungsi hutan bagi kesejahteraan manusia secara lebih lengkap dan mendalam.

2.2. manfaat nilai ekonomi hutan Gayo Lues

        a. Nilai Kayu

Nilai ekonomi kayu dari hutan Gayo Lues adalah sebesar Rp. 1,62 trilyun pertahun, Nilai ini merupakan penjumlahan nilai ekonomi kayu dari TNGL, hutan lindung hutan produksi dan APL. Nilai ekonomi kayu dari TNGL dan Hutan Lindung merupakan kontribusi terbesar untuk nilai ekonomi kayu total yaitu 64,45 %. Namun merujuk pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 (pasal 1, ayat 14), bahwa Taman Nasional merupakan kawasan pelestarian alam yang perlu dilindungi, maka peluang untuk mendapatkan nilai ekonomi kayu pada hutan Gayo Lues hanya bersumber dari hutan produksi seluas 45.190 ha (hutan alam campuran primer 24.721,48 ha, dan hutan pinus alam 9.037,66 ha) dan areal penggunaan lain (APL) yaitu 6.739,75 ha berupa hutan alam campuran primer, dan 51.651,03 ha merupakan hutan pinus alam.

         b. Nilai Getah Pinus

Luas tegakan pinus 64.294,17 hektar, dimana 80,34 % dari luas tersebut terdapat pada APL, 14,06 % pada hutan produksi, 4,68 % pada hutan lindung, dan 0,93 % pada kawasan TNGL. Untuk itu kontribusi nilai ekonomi getah pinus tertinggi disumbangkan dari APL. Nilai ekonomi getah pinus secara keseluruhan adalah sebesar Rp 152 milyar. Nilai ekonomi dari getah pinus ini ditentukan oleh produksi getah pinus, namun produktivitas getah yang tinggi justru dapat mengurangi kualitas dan kuantitas kayu yang dihasilkan, karena keduanya merupakan komoditi yang terintegrasi secara vertikal. Menurut Lee (1979) dalam Andayani (2006). pengusahaan hutan pinus adalah merupakan implementasi penerapan kebijakan diversifikasi usaha secara vertikal, yaitu pada kurun waktu yang sama produsen akan memperoleh dua output sekaligus. Untuk itu perlu ditentukan daur secara ekonomis, sebaiknya produsen menebang pinus pada umur 20 tahun sebagai umur tebang ekonomis karena present value pendapatan yang diperoleh jauh lebih besar pada present valeu biaya pada tingkat bunga rill yang berlaku (Andayani, 2006)

          c. Nilai Kayu bakar (rumah tangga, dan Batu-bata)

Nilai ekonomi kayu bakar (kebutuhan rumah tangga, dan kayu bakar batu-bata) adalah Rp 109 milyar, dimana nilai ekonomi kayu bakar untuk pabrik batu-bata sebesar Rp 87,02 milyar/tahun, dan nilai ekonomi kayu bakar rumah tangga Rp 21,93 milyar. Pemanfaatan kayu bakar untuk rumah tangga sebagian besar berupa ranting, cabang, kayu mati/rebah, namun ada juga yang memanfaatkan kayu pinus sebagai kayu bakar. Sedangkan kayu bakar untuk batu-bata secara umum digunakan kayu pinus yang diambil secara illegal dari kawasan hutan, baik dari hutan lindung, hutan produksi maupun wilayah APL. Pemanfaatan kayu pinus secara illegal untuk kayu bakar batu-bata tentunya menjadi suatu tekanan terhadap keberadaan hutan pinus, dan diperkirakan ketika tegakan pinus sudah habis, dan lokasinya semakin jauh dari lokasi pabrik batu-bata, maka kayu dari hutan alam campuran juga akan dimanfaatkan sebagai kayu bakar. Untuk itu dalam rangka melestarikan kontinyuitas pabrik batu￾bata, dan tidak menjadi tekanan terhadap keberadaan sumberdaya hutan, maka perlu dilakukan antara lain; 1) Perlu penertiban, dan penyuluhan kepada pengusaha pabrik batu-bata, agar penggunaan kayu bakar harus diperoleh secara legal, 2) Penataan kembali terhadap arahan fungsi hutan, terutama untuk APL, agar jelas lahan hutan yang dapat digunakan untuk memproduksi kayu untuk kebutuhan kayu bakar batu-bata, 3) Perlu mencari alternatif bahan bakar selain kayu untuk membakar batu-bata, dan 4) Untuk mengurangi penggunaan batu-bata, perlu dicari alternatif lainnya, misalnya penggunaan bata cetak, agar penggunaan kayu sebagai kayu bakar dapat ditekan sekecil

          d. Nilai Air (rumah tangga, pertanian, dan

pembangkit listrik) Sumberdaya air yang dihasilkan dari sumberdaya hutan Gayo Lues dilakukan kegiatan penilaian terhadap tiga aspek pemanfaatan, yaitu penggunaan air untuk kebutuhan rumah tangga, penggunaan air untuk kegiatan pertanian, dan penggunaan air sebagai sumber energi pembangkit listrik (PLTMH). Dari ketiga aspek pemanfaatan air tersebut, kontribusi nilai ekonomi tertinggi disumbangkan oleh nilai ekonomi air untuk pembangkit listrik sebesar 18,66 milyar/tahun, dan dari nilai ekonomi air untuk kegiatan pertanian sebesar 9,25 milyar/tahun, dan yang terkecil disumbangkan dari penggunaanair untuk kebutuhan rumah tangga yang hanya Rp 121,23 juta/tahun. Menurut Darusman (1993), nilai manfaat air yang sangat besar tersebut dalam struktur perekonomian sekarang masuk dalam sektor rumah tangga dan pertanian, padahal sesungguhnya merupakan nilai tambah yang dihasilkan oleh Sektor Kehutanan. 

          e. Nilai Peladang

Kegiatan perladangan di Gayo Lues memperoleh nilai ekonomi sebesar Rp. 954,44 juta/tahun. Nilai ekonomi ini termasuk sangat kecil, dan tidak seberapa manfaatnya jika dibandingkan dengan luas areal hutan yang dibuka, serta terdapat vegetasi hutan yang dikorbankan atau hilang, dimana jika lahan hutan tersebut tidak dibuka untuk kegiatan perladangan tentunya dapat memberikan manfaat dan nilai ekonomi dari komponen yang lain yang cenderung lebih besar, misalnya nilai ekonomi karbon jauh lebih besar hasilnya jika dibandingkan dengan nilai ekonomi perladangan/hektar/tahun. Selanjutnya kegiatan perladangan secara umum dilakukan secara berpindah-pindah, dan pada akhirnya akan menghasilkan lahan terbuka dan semak belukar dari tahun ke tahun semakin meningkat, sehingga nilai ekonomi dari komponen lain setiap tahunnya juga akan terjadi penurunan. 

         f. Nilai Wisata

Pada sumberdaya hutan Gayo Lues terdapat berbagai potensi alam yang layak dan menjadi peluang jika dikembangkan menjadi objek wisata, terutama pada kawasan TNGL dan hutan lindung. Dari kegiatan ekowisata pada hutan Gayo Lues memberikan kontribusi nilai ekonomi sebesar Rp 2,07 milyar/tahun. Pengembangan program ekowisata ini dapat memberikan berbagai manfaat, terutama manfaat bagi masyarakat sekitar hutan dan sumber PAD bagi pemerintah Gayo Lues. Namun di sisi lain menunjukkan bahwa kondisi ekowisata di Gayo Lues belum berkembang sebagaimana mestinya, dikarenakan belum didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, dan belum adanya program pengembangan secara matang, serta belum ada kelembagaan pengelolaaannya. Disamping itu masih banyak terdapat kelemahan-kelemahan lainnya. 

         g. Nilai Karbon

Vegetasi dari sumberdaya hutan Gayo Lues dapat menyumbangkan nilai ekonomi karbon sebesar Rp. 6,46 trilyun. Nilai ekonomi karbon ini termasuk nilai tertinggi dibandingkan dengan nilai ekonomi dari komponen-komponen nilai ekonomi lainnya. Namun keberadaan karbon dan nilai ekonominya sangat tergantung kepada keberadaan vegetasi yang terdapat pada sumberdaya hutan, dimana jika luas hutan primer terus berkurang dan vegetasinya mengalami kerusakan, maka dengan sendirinya potensi karbon akan berkurang, dan sekaligus nilai ekonominya juga akan berkurang. Disamping itu nilai ekonomi karbon juga tergantung kepada harga dan nilai jual dari karbon, serta dipengaruhi oleh harga dan skema perdagangannya. Pada saat ini munculnya kompensasi jasa lingkungan melalui perdagangan karbon merupakan suatu peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui alternatif pendapatan melalui penjualan jasa hutan, dan dapat memperbaiki produktivitas lahan (CIFOR, 2003; Antoko, 2011).

         h. Nilai Pelestarian, Pilihan dan Keberadaan

Mengingat masih banyak potensi yang terdapat di hutan Gayo Lues yang belum mampu dimanfaatkankan saat ini, dan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tentunya pada masa yang akan datang berpeluang untuk dimanfaatkan perannya yang dapat menyumbangkan nilai ekonomi. Untuk itu keberadaan hutan ini mempunyai nilai pelestarian, nilai pilihan dan nilai keberadaan. Ketiga komponen nilai tersebut dapat menyumbangkan nilai ekonomi masing-masing Rp 382,94 juta/tahun, Rp 438,10 juta/tahun, dan Rp 378,61 juta/tahun. Secara umum ketiga nilai ekonomi ini relatif sama, dan tergolong sangat kecil. Rendahnya nilai ekonomi ini dipengaruhi oleh kondisi sosial ekonomi masyarakat yang masih rendah, dan tingkat pendidikan/pengetahuaan masyarakat tentang pentingnya kelestarian sumberdaya hutan. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian Widada (2004) bahwa rendahnya willingness to pay masyarakat (terhadap nilai pelestarian, nilai pilihan, dan nilai keberadaan TNGH) dan masih adanya perilaku masyarakat yang negatif diperkirakan disebabkan oleh rendahnya kondisi sosial ekonomi masyarakat desa penyangga

2.3. Kontribusi hutan Gayo Lues terhadap masyarakat sekitar hutan 

          Kontribusi tertinggi disumbangkan dari komponen getah pinus sebesar 46,60 %, posisi kedua adalah kayu bakar 34,80 %, komponen air sebesar 8,95 %, pakan ternak sebesar 6,34 %, dan komponen wisata 0,66 %, sedangkan 4 komponen nilai ekonomi lainnya (peladang, pelestarian, pilihan dan keberadaan) secara keseluruhan hanya 0,69 %. Sebenarnya masih terdapat komponen lainnya yang mempunyai peluang nilai ekonomi, seperti rotan, gaharu, tanaman obat dan potensi flora fauna lainnya, yang dapat menambah nilai ekonomi total hutan Gayo Lues.


                                BAB III

                             PENUTUP


Kesimpulan

1. Nilai ekonomi total (NET) hutan Gayo Lues per tahun sebesar Rp. 8,39 trilyun. Jika tidak dimasukkan komponen karbon, maka total nilai ekonomi hutan Gayo Lues Rp. 1,93 trilyun. Sedangkan jika tidak memasukkan komponen karbon dan komponen kayu, maka total nilai ekonomi hutan Gayo Lues menjadi Rp. 313 milyar.

2. Terdapat empat (4) komponen nilai ekonomi dari sumberdaya hutan Gayo Lues yaitu komponen kayu, getah pinus, wisata dan karbon, yang dapat dimanfaatkan (pengelelolaan secara profesional) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan sumber pendapatan daerah. 

3. Nilai ekonomi hutan Gayo Lues ditentukan oleh besarnya satuan komponen nilai ekonomi dan jumlah pengguna, dimana semakin tinggi perekonomian wilayah, maka nilai ekonomi total yang dihasilkan dari hutan akan semakin tinggi. 

4. Kesediaan membayar masyarakat (terhadap nilai pelestarian, nilai pilihan, dan nilai keberadaan), dan perilaku negatif, dikarenakan oleh rendahnya kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat, dan kurangnya pembinaan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat oleh para pihak. 

5. Untuk mempertahankan, dan meningkatkan nilai ekonomi sumberdaya hutan Gayo Lues, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka perlu dilakukan pengelolaan hutan secara partisipatif. Nilai ekonomi air masuk dalam sektor rumah tangga, pertanian, PLTMH, untuk itu perlu dimasukkan sebagai nilai tambah bagi sektor kehutanan.



                      DAFTAR PUSTAKA


Darusman, D. 1993. Nilai Ekonomi Air Untuk pertanian dan Rumah Tangga: Studi  Kasus Di Sekitar Taman Nasional Gunung  Gede Pangrango. Makalah disampaikan  pada Simposium Nasional Permasalahan Air  di Indonesia di ITB, 28 - 29 Juli 1993. 

Hairiah K. dan Rahayu S., 2007. Petunjuk Praktis Pengukuran Karbon Tersimpan Diberbagai  Macam Penggunaan Lahan, ICRAF, Bogor. 

Hufschmidt MM, James DE, Meister A, Bower BT, Dixon JA. 1983. Environment, Natural  System, and Development: An Economic Valuation Guiede. London: The Hopkins University Press Baltimore and London.

Widada dan Darusman. (2004). Nilai Ekonomi Air Domestik dan Irigasi Pertanian (Kasus di Desa-Desa Sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun). Jurnal Manajemen Hutan Tropika Vol. X No. 1: 15- 27 (2004)

https://biotifulogy.Blogspot.co.id/2016/10/makalah-sumber-daya-alam-hutan.html


Sabtu, 19 Desember 2020

TUGAS RESUME PERATURAN NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

Medan,  19 Desember 2020

TUGAS RESUME  PERATURANOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

 

Dosen Penanggungjawab

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

 

Oleh:

 MIMI NELFIANA TARIGAN

191201015

 

HUT 3 A

 

 

 

 

 

 

                                  
 

 


                 PROGRAM STUDI KEHUTANAN

                       FAKULTAS KEHUTANAN 

               UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

                                    MEDAN

                                      2020


 

KATA PENGANTAR

 

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas ini dibuat untuk memenuhi syarat mata kuliah Kewirausahaan bagi mahasiswa Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Penulis  mengucapkan  terima kasih kepada dosen pembimbing Dr. Agus Purwoko. S.Hut., M.Si selaku dosen pembimbing dalam mata kuliah Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan dan Orang Tua yang telah ikut serta membantu dalam penyelesaian tugas ini dengan memberikan ide dan dorongan semangat.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan  ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis. Akhir kata semoga tugas Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PERATURAN PEMERINTAHAN PUSAT

NOMOR : 05 TAHUN 1990

TENTANG 

      KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM    

HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

 

 


PENDAHULUAN


Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati ataupun berupa fenomena alam, baik secara masing-masing maupun bersama-sama mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat diganti. Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah menjadi kewajiban mutlak dari tiap generasi. Tindakan yang tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kerusakan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam ataupun tindakan yang melanggar ketentuan tentang perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, diancam dengan pidana yang berat berupa pidana badan dan denda. Pidana yang berat tersebut dipandang perlu karena kerusakan atau kepunahan salah satu unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan materi, sedangkan pemulihannya kepada keadaan semula tidak mungkin lagi.

Tiga sasaran konservasi, yaitu

  1. menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan);
  2. menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah);
  3. mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya. Akibat sampingan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kurang bijaksana, belum harmonisnya penggunaan dan peruntukan tanah serta belum berhasilnya sasaran konservasi secara optimal, baik di darat maupun di perairan dapat mengakibatkan timbulnya gejala erosi genetik, polusi, dan penurunan potensi sumber daya alam hayati (pemanfaatan secara lestari).
Undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang bersifat nasional dan menyeluruh sangat diperlukan sebagai dasar hukum untuk mengatur perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya agar dapat menjamin pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan mutu kehidupan manusia. Undang-undang ini memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dan mencakup semua segi di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sedangkan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                      PEMBAHASAN

Antara satu komponen dengan lain komponen ini bermacam-macam bentuk dan sifatnya. Begitu pula reaksi sesuatu golongan atas pengaruh dari yang lainnya juga berbeda-beda2. Dengan populasi manusia yang semangkin meningkat yang membuat populasi yang lain terancam karna kebutuhan lahan sebagai akibat langsung pertumbuhan populasi manusia.

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990. Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 1990 memuat pengertian-pengertian tentang konsep-konsep yang relevan dalam rangka konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Beberapa diantara konsep itu, perumusannya yakni konservasi sumber daya alam hayati, ekosistem sumber daya alam hayati, kawasan suaka alam, cagar biosfer, kawasan pelestarian alam, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam. Pasal 1 ayat 1 menyatakan “sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem”.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1990 oleh Presiden Soeharto. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diundangkan pada tanggal 10 Agustus 1990 oleh Mensesneg Moerdiono.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419.


Undang - undang nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mencabut :

  1. Ordonansi Perburuan (Jachtordonnantie 1931 Staatsblad 1931 Nummer 133);
  2. Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar (Dierenbeschermingsordonnantie 1931 Staatsblad 1931 Nummer 134);
  3. Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura (Jachtcrdonnantie Java en Madoera 1940 Staatsblad 1939 Nummer 733);
  4. Ordonansi Perlindungan Alam (Natuurbeschermingsordonnantie 1941 Staatsblad 1941 Nummer 167)
Data dari situs direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia kasus tentang sunber daya alam hayati dan ekosistemnya hingga saat ini perkara yang sampai pada Mahkamah Agung dan diputus mencapai angka 5 kasus3. Untuk data kasus perburuan Badak Jawa cukup sulit menumakan kasus yang sudah masuk persidangan karena badak jawa ditemukan mati tertembak oleh pemburu dalam kondisi cula yang sudah diambil dan untuk menangkap pemburu itu sendiri cukup sulit karna tidak ada saksi mata. Seperti kasus di negara Vietnam di taman nasional Cat Tien Badak Jawa Terakhir di Negara itu ditemukan mati tertembak di bagian kaki dengan kondisi cula yang telah diambil4. Menurut data dari WWF sejak tahun 1990 sudah tidak ditemukan kasus perburuan liar badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon karena penegakkan hukum yang efektif oleh otoritas taman nasional yang diiringi dengan inisiatif-inisiatif seperti Rhino Monitoring and Protection Unit (RMPU) serta patrol pantai.

Dasar Hukum

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah:

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
  3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
  4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234)sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
  5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299)


                               BAB 1

Inti keseluruhan dari pasal - pasal yang terdapat di bab 1 adalah ketentuan umum meliputi pengertian dari berbagai kata :
1. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang 
terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya 
alam hewani
(satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara 
keseluruhan membentuk ekosistem.
2. Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya 
alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk 
menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara 
dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
3. Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal 
balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun nonhayati yang 
saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
4. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang 
hidup di darat maupun di air.
5. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di 
darat dan/atau di air, dan/atau di udara.
6. Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau 
dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.
7. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, 
dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang 
hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
8. Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup 
dan berkembang secara alami.
9. Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik 
di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai 
kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta 
ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga 
kehidupan.
10. Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan 
alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya 
atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya 
berlangsung secara alami.
11. Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri 
khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang 
untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap 
habitatnya.
12. Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, 
ekosistem unik, dan/atau ekosistem yang telah mengalami degradasi 
yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi 
kepentingan penelitian dan pendidikan.
13. Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, 
baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan 
sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis 
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya 
alam hayati dan ekosistemnya.
14. Taman national adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai 
ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan 
untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang 
budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
15. Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan 
koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli 
dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, 
ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, 
pariwisata, dan rekreasi.
16. Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama 
dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

                              BAB 2

Perlindungan sistem dan penyangga kehidupan :
Sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai 
unsur hayati dan nonhayati yang menjamin kelangsungan kehidupan 
makhluk.
Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya 
proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk 
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

                             BAB 3

Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya :
(1) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilaksanakan di dalam dan di 
luar kawasan suaka alam.
(2) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di dalam kawasan suaka alam 
dilakukan dengan membiarkan agar populasi semua jenis tumbuhan 
dan satwa tetap seimbang menurut proses alami di habitatnya.
(3) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan suaka alam 
dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan 
dan satwa untuk menghindari bahaya kepunahan.

                              BAB 4

Kawasan suaka alam terdiri atas dua 
yaitu :
a. Suaka margasatwa, Pengelolaan kawasan suaka alam dilaksanakan oleh Pemerintah 
sebagai upaya pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa 
beserta ekosistemnya.
 b. Cagar alam,   Di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan 
penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan 
kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

                              BAB  5

Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa :
Tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis:
a. tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
b. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.
(2) Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud 
dalam ayat (1) digolongkan dalam :
a. tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan;
b. tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.


                             BAB 6

Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya :
Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya 
dilakukan melalui kegiatan :
a. pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam;
b. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.

                            BAB 7

Kawasan pelestarian alam : 
Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
angka 13 terdiri dari :
a. taman nasional;
b. taman hutan raya;
c. taman wisata alam.

                           BAB 8

Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar :
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan dalam 
bentuk :
a. pengkajian, penelitian dan pengembangan;
b. penangkaran;
c. perburuan;
d. perdagangan;
e. peragaan;
f. pertukaran;
g. budidaya tanaman obat-obatan;
h. pemeliharaan untuk kesenangan.

                            BAB 9

Peran serta rakyat :
Peranserta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan 
ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui 
berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.

                           BAB 10

Penyerahan urusan dan tugas
pembantuan :
Dalam rangka pelaksanaan konservasi sumberdaya alam hayati dan 
ekosistemnya, Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di 
bidang tersebut kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud 
dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok 
Pemerintahan di Daerah.

                           BAB 11

Penyidikan :
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga 
pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang 
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan konservasi 
sumber daya alam hayati dan ekosistemnva, diberi wewenang khusus 
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan 
penyidikan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam 
hayati dan ekosistemnya.

                            BAB 12

Ketentuan pidana salah satu contohnya :
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap 
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 
33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) 
tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta 
rupiah).

                            BAB 13

Ketentuan peralihan :
Hutan suaka alam dan taman wisata yang telah ditunjuk dan ditetapkan 
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum 
berlakunya Undang-undang ini dianggap telah ditetapkan sebagai kawasan 
suaka alam dan taman wisata alam berdasarkan Undang-undang ini.

                            BAB 14

Ketentuan penutup :
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Konservasi Hayati.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang -undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik 
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO


                   DAFTAR PUSTAKA


https://ngada.org/uu5-1990pjl.htm#atas

https://www.jogloabang.com/uu-5-1990-konservasi-hayati

Koesnaedi H. 2006. Hukum tata lingkungan. Yogyakarta: UGM Press.












Kamis, 04 Juni 2020

Kewirausahaan Toko Kelontong

Kamis, 04 Juni 2020

TUGAS KEWIRAUSAHAAN


KEWIRAUSAHAAN TOKO KELONTONG


Dosen Penanggung jawab :
Dr. Agus Purwoko. S.Hut., M.Si

Disusun oleh :
Mimi Nelfiana Tarigan
191201015
HUT 2A















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas ini dibuat untuk memenuhi syarat mata kuliah Kewirausahaan bagi mahasiswa Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis  mengucapkan  terima kasih kepada dosen pembimbing Dr. Agus Purwoko. S.Hut., M.Sselaku dosen pembimbing dalam mata kuliah Kewirausahaan dan teman-teman di lingkungan kampus yang telah ikut serta membantu dalam penyelesaian tugas ini dengan memberikan ide dan dorongan semangat.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan  ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis. Akhir kata semoga tugas Kewirausahaan ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya.





BAB  I
PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang

Semakin canggih teknologi dan semakin pesatnya perkembangan zaman maka pengangguran akan semakin banyak hal ini disebabkan, karena sedikitnya lapangan pekerjaan yang tersedia banyaknya tenaga manusia yang digantikan oleh tenaga mesin. Maka, masyarakat banyak memilih untuk berwirausaha demi menunjang perekonomian nya.
                   Salah satu usaha yang menarik untuk di lakukan contohnya toko kelontong dimanapun situasi dan kondisi toko kelontong tetap di cari oleh semua masyarakat terutama oleh kalangan ibu - ibu rumah tangga. Hal ini dikarenakan, kebutuhan akan bahan pokok atau sembako manusia semakin meningkat dan tidak pernah berkurang.
                 Pemilik toko kelontong yaitu buk Butet dimana hampir lebih dari 15 tahun ia berwirausaha toko kelontong.  Dari awal mendirikan ruko yang ia tempati masih berpondasi tepas tidak butuh waktu lama dalam jangka 5 tahun buk Butet mampu mamperbaharui tampilan ruko nya menjadi pondasi beton.  Adapun yang di jual oleh buk Butet antara lain kebutuhan pokok, sayur mayur, ikan ,peralatan rumah tangga, dll.
            


1.   Profil Pemilik Usaha

Nama : Buk Butet
Alamat : JL. PENERANGAN BELAKANG TANGSI
Kecamatan: STABAT



1.3     Profil Usaha

Nama Usaha          : Toko Kelontong
Jenis Usaha           : Kebutuhan pokok atau sembako
Alamat                    : JL. PENERANGAN BELAKANG TANGSI
Kecamatan            : STABAT
Pemilik                   : Buk Butet


BAB II
PROFIL USAHA

2.1  Deskripsi
Pemilik membuka usaha kecil menengah yang bernama Toko Kelontong“ yang beralamat di Jalan Penerangan Belakang Tangsi, Kecamatan Stabat.  Buk Butet membuka usaha toko kelontong tidak berorganisasi melainkan modal perseorangan, adapun jenis yang di perjual belikan di toko kelontong milik buk Butet seperti kebutuhan pokok atau sembako serta peralatan rumah tangga, sayur - mayur, dll.
                  Lokasi toko ini sangat strategis untuk dijangkauan dari arah manapun, karena bertepatan antara jalan besar dengan jalan perkampungan. Banyak dilalui kendaraan umum maupun pribadi, bukan hanya itu saja tempat yang didirikan Buk Butet mendirikan usaha juga di dukung dengan adanya kantor Lurah dan permukiman warga, lokasinya aman dan nyaman. Luas bangunan tersebut + 3 m x 4 m, sangat nyaman dan diberi fasilitas tempat parkir serta cakrok 
                  Dengan lokasi yang sangat strategis itu akan banyak mendatangkan pelanggan. Dalam usaha ini Buk Butet memilih supplier/distributor barang dagangan. Karena jangkauannya lebih cepat, pemilik tidak mau mengecewakan pelanggan.
Konsumen akan dilayani langsung oleh  Buk Butet selaku pemilik Toko Kelontong buka setiap hari pukul 09:00 wib dan tutup pukul 22:00 wib, “Toko Kelontong” selalu mengutamakan kepuasan pelanggan agar selalu datang lagi dan menjadi langganan.

2.2 Biaya Keuangan
Modal persediaan awal barang                       : Rp. 15.000.000,00
Modal untuk rak pajangan                              : Rp. 6.000.000,00
Biaya lain – lain seperti papan nama dll.        : Rp. 1.500.000,00    
                   Total Modal menjadi                     : Rp. 22.500.000,00   

            PRODUK YANG DIPASARKAN
Beras 4 karung x Rp.300.000                      : Rp.1.200.000,00
Indomie 6 dus x Rp.50.000                         : Rp.300.000,00
Telor 1 peti  x Rp.200.000                            : Rp.200.000,00
Gula 2 karung x Rp.150.000                         : Rp.300.000,00
Tepung terigu 3 karung x Rp.100.000          : Rp.300.000,00
Minyak goreng 3 dirigen x Rp.150.000        : Rp.450.000,00
Sabun mandi 5 pack x Rp.10.000                 : Rp. 50.000,00
Shampo 5 pack x Rp.10.000                         : Rp.  50.000,00        
Pasta gigi 5 pack x Rp.10.000                      : Rp.  50.000,00
Makanan ringan  12 dos x Rp. 50.000          : Rp. 600.000,00
Minuman ringan 10 dos x Rp 60.000           : Rp. 600.000,00   +
Laba kotor sebulan                                            Rp. 4.100.000,00
Tagihan listrik:                                               Rp.    400.000,00    
Uang Transportasi:                                                   Rp.     1.000.000,00
Uang kebersihan:
         Rp.     200.000,00
Pulsa (PLN&elektronik)                              Rp.     1.500.000,00 +
                                   Rp. 2.000.000 -

Jadi, Laba bersih perbulan adalah                                 Rp. 1.900.000,00


2.3 Lampiran Gambar









     3.1 Usaha dalam menghadapi covid19

Banyak inisiatif yang dapat dilakukan sebagai tindakan preventif penyebaran Covid-19. Di antaranya, membuat pembatas transparan di meja kasir, menggunakan masker dan penutup muka transparan dan memberikan pembatas jarak antri untuk pelanggan. 
               Langkah lain, menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, serta membuka layanan pemesanan secara daring jika memungkinkan.
           

BAB III
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan

Usaha Toko Kelontong ini merupakan usaha yang sangat menjanjikan karena akan menghasilkan omset yang tinggi. Dengan dibuatnya perencanaan bisnis tersebut bahwa dalam membuat suatu modal usaha sendiri memerlukan pengorbanan yang cukup selain itu modal yang tidak sedikit selain itu pengalaman yang baru dalam membuat suatu usaha yang kita buat sendiri.


    4.2 Saran

Saran yang ingin saya berikan adalah :        jadikanlah seorang pelanggan seperti raja karena itu  merupakan kunci untuk memuaskan pelanggan, agar usaha yang nantinya kita buat banyak disukai oleh pelanggan.






Manfaat Ekonomi Sumber Daya Hutan

Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan     Medan,  Maret 2021 ANALISIS NILAI MANFAAT EKONOMI  SUMBER DAYA HUTAN  GAYO LUES   Dosen Penanggungjawab :...