Sabtu, 19 Desember 2020

TUGAS RESUME PERATURAN NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

Medan,  19 Desember 2020

TUGAS RESUME  PERATURANOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

 

Dosen Penanggungjawab

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

 

Oleh:

 MIMI NELFIANA TARIGAN

191201015

 

HUT 3 A

 

 

 

 

 

 

                                  
 

 


                 PROGRAM STUDI KEHUTANAN

                       FAKULTAS KEHUTANAN 

               UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

                                    MEDAN

                                      2020


 

KATA PENGANTAR

 

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas ini dibuat untuk memenuhi syarat mata kuliah Kewirausahaan bagi mahasiswa Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Penulis  mengucapkan  terima kasih kepada dosen pembimbing Dr. Agus Purwoko. S.Hut., M.Si selaku dosen pembimbing dalam mata kuliah Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan dan Orang Tua yang telah ikut serta membantu dalam penyelesaian tugas ini dengan memberikan ide dan dorongan semangat.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan  ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis. Akhir kata semoga tugas Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PERATURAN PEMERINTAHAN PUSAT

NOMOR : 05 TAHUN 1990

TENTANG 

      KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM    

HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

 

 


PENDAHULUAN


Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati ataupun berupa fenomena alam, baik secara masing-masing maupun bersama-sama mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat diganti. Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah menjadi kewajiban mutlak dari tiap generasi. Tindakan yang tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kerusakan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam ataupun tindakan yang melanggar ketentuan tentang perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, diancam dengan pidana yang berat berupa pidana badan dan denda. Pidana yang berat tersebut dipandang perlu karena kerusakan atau kepunahan salah satu unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan materi, sedangkan pemulihannya kepada keadaan semula tidak mungkin lagi.

Tiga sasaran konservasi, yaitu

  1. menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan);
  2. menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah);
  3. mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya. Akibat sampingan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kurang bijaksana, belum harmonisnya penggunaan dan peruntukan tanah serta belum berhasilnya sasaran konservasi secara optimal, baik di darat maupun di perairan dapat mengakibatkan timbulnya gejala erosi genetik, polusi, dan penurunan potensi sumber daya alam hayati (pemanfaatan secara lestari).
Undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang bersifat nasional dan menyeluruh sangat diperlukan sebagai dasar hukum untuk mengatur perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya agar dapat menjamin pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan mutu kehidupan manusia. Undang-undang ini memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dan mencakup semua segi di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sedangkan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                      PEMBAHASAN

Antara satu komponen dengan lain komponen ini bermacam-macam bentuk dan sifatnya. Begitu pula reaksi sesuatu golongan atas pengaruh dari yang lainnya juga berbeda-beda2. Dengan populasi manusia yang semangkin meningkat yang membuat populasi yang lain terancam karna kebutuhan lahan sebagai akibat langsung pertumbuhan populasi manusia.

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990. Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 1990 memuat pengertian-pengertian tentang konsep-konsep yang relevan dalam rangka konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Beberapa diantara konsep itu, perumusannya yakni konservasi sumber daya alam hayati, ekosistem sumber daya alam hayati, kawasan suaka alam, cagar biosfer, kawasan pelestarian alam, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam. Pasal 1 ayat 1 menyatakan “sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem”.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1990 oleh Presiden Soeharto. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diundangkan pada tanggal 10 Agustus 1990 oleh Mensesneg Moerdiono.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419.


Undang - undang nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mencabut :

  1. Ordonansi Perburuan (Jachtordonnantie 1931 Staatsblad 1931 Nummer 133);
  2. Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar (Dierenbeschermingsordonnantie 1931 Staatsblad 1931 Nummer 134);
  3. Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura (Jachtcrdonnantie Java en Madoera 1940 Staatsblad 1939 Nummer 733);
  4. Ordonansi Perlindungan Alam (Natuurbeschermingsordonnantie 1941 Staatsblad 1941 Nummer 167)
Data dari situs direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia kasus tentang sunber daya alam hayati dan ekosistemnya hingga saat ini perkara yang sampai pada Mahkamah Agung dan diputus mencapai angka 5 kasus3. Untuk data kasus perburuan Badak Jawa cukup sulit menumakan kasus yang sudah masuk persidangan karena badak jawa ditemukan mati tertembak oleh pemburu dalam kondisi cula yang sudah diambil dan untuk menangkap pemburu itu sendiri cukup sulit karna tidak ada saksi mata. Seperti kasus di negara Vietnam di taman nasional Cat Tien Badak Jawa Terakhir di Negara itu ditemukan mati tertembak di bagian kaki dengan kondisi cula yang telah diambil4. Menurut data dari WWF sejak tahun 1990 sudah tidak ditemukan kasus perburuan liar badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon karena penegakkan hukum yang efektif oleh otoritas taman nasional yang diiringi dengan inisiatif-inisiatif seperti Rhino Monitoring and Protection Unit (RMPU) serta patrol pantai.

Dasar Hukum

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah:

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
  3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
  4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234)sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
  5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299)


                               BAB 1

Inti keseluruhan dari pasal - pasal yang terdapat di bab 1 adalah ketentuan umum meliputi pengertian dari berbagai kata :
1. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang 
terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya 
alam hewani
(satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara 
keseluruhan membentuk ekosistem.
2. Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya 
alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk 
menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara 
dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
3. Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal 
balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun nonhayati yang 
saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
4. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang 
hidup di darat maupun di air.
5. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di 
darat dan/atau di air, dan/atau di udara.
6. Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau 
dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.
7. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, 
dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang 
hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
8. Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup 
dan berkembang secara alami.
9. Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik 
di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai 
kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta 
ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga 
kehidupan.
10. Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan 
alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya 
atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya 
berlangsung secara alami.
11. Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri 
khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang 
untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap 
habitatnya.
12. Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, 
ekosistem unik, dan/atau ekosistem yang telah mengalami degradasi 
yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi 
kepentingan penelitian dan pendidikan.
13. Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, 
baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan 
sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis 
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya 
alam hayati dan ekosistemnya.
14. Taman national adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai 
ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan 
untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang 
budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
15. Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan 
koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli 
dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, 
ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, 
pariwisata, dan rekreasi.
16. Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama 
dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

                              BAB 2

Perlindungan sistem dan penyangga kehidupan :
Sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai 
unsur hayati dan nonhayati yang menjamin kelangsungan kehidupan 
makhluk.
Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya 
proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk 
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

                             BAB 3

Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya :
(1) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilaksanakan di dalam dan di 
luar kawasan suaka alam.
(2) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di dalam kawasan suaka alam 
dilakukan dengan membiarkan agar populasi semua jenis tumbuhan 
dan satwa tetap seimbang menurut proses alami di habitatnya.
(3) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan suaka alam 
dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan 
dan satwa untuk menghindari bahaya kepunahan.

                              BAB 4

Kawasan suaka alam terdiri atas dua 
yaitu :
a. Suaka margasatwa, Pengelolaan kawasan suaka alam dilaksanakan oleh Pemerintah 
sebagai upaya pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa 
beserta ekosistemnya.
 b. Cagar alam,   Di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan 
penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan 
kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

                              BAB  5

Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa :
Tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis:
a. tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
b. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.
(2) Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud 
dalam ayat (1) digolongkan dalam :
a. tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan;
b. tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.


                             BAB 6

Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya :
Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya 
dilakukan melalui kegiatan :
a. pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam;
b. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.

                            BAB 7

Kawasan pelestarian alam : 
Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
angka 13 terdiri dari :
a. taman nasional;
b. taman hutan raya;
c. taman wisata alam.

                           BAB 8

Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar :
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan dalam 
bentuk :
a. pengkajian, penelitian dan pengembangan;
b. penangkaran;
c. perburuan;
d. perdagangan;
e. peragaan;
f. pertukaran;
g. budidaya tanaman obat-obatan;
h. pemeliharaan untuk kesenangan.

                            BAB 9

Peran serta rakyat :
Peranserta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan 
ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui 
berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.

                           BAB 10

Penyerahan urusan dan tugas
pembantuan :
Dalam rangka pelaksanaan konservasi sumberdaya alam hayati dan 
ekosistemnya, Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di 
bidang tersebut kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud 
dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok 
Pemerintahan di Daerah.

                           BAB 11

Penyidikan :
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga 
pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang 
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan konservasi 
sumber daya alam hayati dan ekosistemnva, diberi wewenang khusus 
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan 
penyidikan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam 
hayati dan ekosistemnya.

                            BAB 12

Ketentuan pidana salah satu contohnya :
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap 
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 
33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) 
tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta 
rupiah).

                            BAB 13

Ketentuan peralihan :
Hutan suaka alam dan taman wisata yang telah ditunjuk dan ditetapkan 
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum 
berlakunya Undang-undang ini dianggap telah ditetapkan sebagai kawasan 
suaka alam dan taman wisata alam berdasarkan Undang-undang ini.

                            BAB 14

Ketentuan penutup :
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Konservasi Hayati.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang -undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik 
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO


                   DAFTAR PUSTAKA


https://ngada.org/uu5-1990pjl.htm#atas

https://www.jogloabang.com/uu-5-1990-konservasi-hayati

Koesnaedi H. 2006. Hukum tata lingkungan. Yogyakarta: UGM Press.












25 komentar:

  1. Bagus bngt ini. Sangat bermanfaat

    BalasHapus
  2. informasi yg sangat bermanfaat

    BalasHapus

Manfaat Ekonomi Sumber Daya Hutan

Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan     Medan,  Maret 2021 ANALISIS NILAI MANFAAT EKONOMI  SUMBER DAYA HUTAN  GAYO LUES   Dosen Penanggungjawab :...