Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas ini dibuat untuk memenuhi syarat mata kuliah Kewirausahaan bagi mahasiswa Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing Dr. Agus Purwoko. S.Hut., M.Si selaku dosen pembimbing dalam mata kuliah Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan dan Orang Tua yang telah ikut serta membantu dalam penyelesaian tugas ini dengan memberikan ide dan dorongan semangat.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis. Akhir kata semoga tugas Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya.
Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati ataupun berupa fenomena alam, baik secara masing-masing maupun bersama-sama mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat diganti. Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah menjadi kewajiban mutlak dari tiap generasi. Tindakan yang tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kerusakan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam ataupun tindakan yang melanggar ketentuan tentang perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, diancam dengan pidana yang berat berupa pidana badan dan denda. Pidana yang berat tersebut dipandang perlu karena kerusakan atau kepunahan salah satu unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan materi, sedangkan pemulihannya kepada keadaan semula tidak mungkin lagi.
Undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang bersifat nasional dan menyeluruh sangat diperlukan sebagai dasar hukum untuk mengatur perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya agar dapat menjamin pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan mutu kehidupan manusia. Undang-undang ini memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dan mencakup semua segi di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sedangkan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1990 oleh Presiden Soeharto. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diundangkan pada tanggal 10 Agustus 1990 oleh Mensesneg Moerdiono.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419.
Undang - undang nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mencabut :
- Ordonansi Perburuan (Jachtordonnantie 1931 Staatsblad 1931 Nummer 133);
- Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar (Dierenbeschermingsordonnantie 1931 Staatsblad 1931 Nummer 134);
- Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura (Jachtcrdonnantie Java en Madoera 1940 Staatsblad 1939 Nummer 733);
- Ordonansi Perlindungan Alam (Natuurbeschermingsordonnantie 1941 Staatsblad 1941 Nummer 167)
Data dari situs direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia kasus tentang sunber daya alam hayati dan ekosistemnya hingga saat ini perkara yang sampai pada Mahkamah Agung dan diputus mencapai angka 5 kasus3. Untuk data kasus perburuan Badak Jawa cukup sulit menumakan kasus yang sudah masuk persidangan karena badak jawa ditemukan mati tertembak oleh pemburu dalam kondisi cula yang sudah diambil dan untuk menangkap pemburu itu sendiri cukup sulit karna tidak ada saksi mata. Seperti kasus di negara Vietnam di taman nasional Cat Tien Badak Jawa Terakhir di Negara itu ditemukan mati tertembak di bagian kaki dengan kondisi cula yang telah diambil4. Menurut data dari WWF sejak tahun 1990 sudah tidak ditemukan kasus perburuan liar badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon karena penegakkan hukum yang efektif oleh otoritas taman nasional yang diiringi dengan inisiatif-inisiatif seperti Rhino Monitoring and Protection Unit (RMPU) serta patrol pantai.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah:
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234)sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299)
BAB 1
Inti keseluruhan dari pasal - pasal yang terdapat di bab 1 adalah ketentuan umum meliputi pengertian dari berbagai kata :
1. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang
terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya
alam hewani
(satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara
keseluruhan membentuk ekosistem.
2. Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya
alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk
menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara
dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
3. Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal
balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun nonhayati yang
saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
4. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang
hidup di darat maupun di air.
5. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di
darat dan/atau di air, dan/atau di udara.
6. Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau
dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.
7. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air,
dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang
hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
8. Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup
dan berkembang secara alami.
9. Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik
di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga
kehidupan.
10. Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan
alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya
atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya
berlangsung secara alami.
11. Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri
khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang
untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap
habitatnya.
12. Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli,
ekosistem unik, dan/atau ekosistem yang telah mengalami degradasi
yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi
kepentingan penelitian dan pendidikan.
13. Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu,
baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan
sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya.
14. Taman national adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai
ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan
untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang
budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
15. Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan
koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli
dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian,
ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya,
pariwisata, dan rekreasi.
16. Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama
dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
BAB 2
Perlindungan sistem dan penyangga kehidupan :
Sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai
unsur hayati dan nonhayati yang menjamin kelangsungan kehidupan
makhluk.
Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya
proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
BAB 3
Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya :
(1) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilaksanakan di dalam dan di
luar kawasan suaka alam.
(2) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di dalam kawasan suaka alam
dilakukan dengan membiarkan agar populasi semua jenis tumbuhan
dan satwa tetap seimbang menurut proses alami di habitatnya.
(3) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan suaka alam
dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan
dan satwa untuk menghindari bahaya kepunahan.
BAB 4
Kawasan suaka alam terdiri atas dua
yaitu :
a. Suaka margasatwa, Pengelolaan kawasan suaka alam dilaksanakan oleh Pemerintah
sebagai upaya pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa
beserta ekosistemnya.
b. Cagar alam, Di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan
penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan
kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
BAB 5
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa :
Tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis:
a. tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
b. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.
(2) Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) digolongkan dalam :
a. tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan;
b. tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.
BAB 6
Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya :
Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
dilakukan melalui kegiatan :
a. pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam;
b. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
BAB 7
Kawasan pelestarian alam :
Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 13 terdiri dari :
a. taman nasional;
b. taman hutan raya;
c. taman wisata alam.
BAB 8
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar :
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan dalam
bentuk :
a. pengkajian, penelitian dan pengembangan;
b. penangkaran;
c. perburuan;
d. perdagangan;
e. peragaan;
f. pertukaran;
g. budidaya tanaman obat-obatan;
h. pemeliharaan untuk kesenangan.
BAB 9
Peran serta rakyat :
Peranserta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui
berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.
BAB 10
Penyerahan urusan dan tugas
pembantuan :
Dalam rangka pelaksanaan konservasi sumberdaya alam hayati dan
ekosistemnya, Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di
bidang tersebut kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah.
BAB 11
Penyidikan :
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga
pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnva, diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya.
BAB 12
Ketentuan pidana salah satu contohnya :
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal
33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
BAB 13
Ketentuan peralihan :
Hutan suaka alam dan taman wisata yang telah ditunjuk dan ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum
berlakunya Undang-undang ini dianggap telah ditetapkan sebagai kawasan
suaka alam dan taman wisata alam berdasarkan Undang-undang ini.
BAB 14
Ketentuan penutup :
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Konservasi Hayati.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang -undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
DAFTAR PUSTAKA
https://ngada.org/uu5-1990pjl.htm#atas
https://www.jogloabang.com/uu-5-1990-konservasi-hayati
Koesnaedi H. 2006. Hukum tata lingkungan. Yogyakarta: UGM Press.